Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mempengaruhi iklim investasi pariwisata, terutama pembangunan hotel dan apartemen.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, pemerintah sedang mengevaluasi izin pembangunan hotel atau bangunan lain yang sudah terbit.
“Kami mengevaluasi perizinan-perizinan itu untuk memperbaiki.
Kami tetap terbuka untuk investasi di bidang infrastruktur perhotelan atau pendukung pariwisata lainnya,” kata Sumadi pada Selasa, 14 Juni 2022.
Pengalaman buruk soal jual beli Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang berujung penangkapan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut dia, menjadi pelajaran dan dasar evaluasi tadi.
Sumadi optimistis dengan terbongkarnya kasus suap perizinan hotel apartemen Royal Kedhaton di dekat kawasan Malioboro itu, justru menjadikan iklim investasi di sektor usaha pariwisata Yogyakarta semakin sehat.
Para penanam modal dinilai akan lebih melirik Yogyakarta sebagai kawasan yang sehat untuk berbisnis di bidang industri pariwisata.
“Kalau memang izin yang diajukan tidak sesuai, akan kami kembalikan.
Kami minta sesuai prosedur,” katanya.
“Investor tidak perlu takut karena kami tetap terbuka dengan syarat mengikuti peraturan.” Dari sisi internal, Sumadi melanjutkan, Pemerintah Kota Yogyakarta kini lebih mengawasi prosedur standar operasional atau SOP soal pelayanan publik, khususnya investasi.
Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir “oknum” yang mengambil celah atau keuntungan dari kebijakan.
Dia mencontohkan, apabila syarat perizinan sudah komplet dan memenuhi kriteria, maka dalam waktu 1×24 jam harus keluar izinnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono mengatakan, sejumlah investor yang berencana menanam modal di Yogyakarta sempat menunda atau mengalihkan investasinya ke daerah lain sejak kasus dugaan suap mantan wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, terungkap.
“Ada sebagian investor dari Jakarta dan Bali bertanya soal (kasus dugaan suap perizinan) itu.
Mereka hendak membangun hotel dan restoran, tetapi melihat situasinya seperti sedang tidak baik-baik saja,” kata Deddy.
Para investor itu, Deddy melanjutkan, sempat khawatir modal yang bakal ditanamkan untuk mendirikan hotel maupun restoran malah berujung pada kasus hukum.
Sebab itu, PHRI mendorong pemerintah Kota Yogyakarta segera memulihkan iklim investasi.
“Pemerintah wajib menjaga dan memelihara kepercayaan investor dengan menjamin penanaman modal untuk pembangunan di wilayahnya aman dan sesuai regulasi,” kata dia.
PHRI DI Yogyakarta menaungi sekitar 482 hotel dan restoran.