Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Hoesen, menyatakan, per akhir April 2022, tercatat jumlah investor ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta.
“Meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Hoesen ketika memberikan kata sambutan dalam Seminar Pasar Modal dengan tema “Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi” yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur.
Lebih jauh Hoesen menjelaskan kenaikan jumlah investor ritel di masa pendemi itu didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan.
Hingga 28 April 2022, jumlah investor pasar modal di Jawa Timur tumbuh signifikan dari semula 996.574 SID pada akhir 2021, meningkat 14,64 persen menjadi 1.142.505 SID.
Masyarakat diimbau waspadai investasi bodong Hoesen juga mengingatkan agar masyarakat memilih produk investasi secara cerdas, aman, dan selektif agar tidak terjebak pada investasi bodong yang kian marak dan sangat meresahkan.
Tiap individu diharapkan mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.
“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar,” kata Hoesen.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan.
“Jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal.” Untuk terus melindungi dan menggenjot jumlah investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil tetap yang tidak masuk akal.
Otoritas juga mendorong BEI agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021.
Beleid itu mengatur tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal.