Aktris, Nirina Zubir mengungkapkan perasaannya setelah sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 21 Juni 2022 mendadak ditunda.
Salah satu alasan perisidangan kemarin terpaksa ditunda hingga pekan depan karena salah satu hakim anggota sakit.
“Setelah penantian selama siang ini..
akhirnya jam 3.20’an diumumkan bahwa sidang ditunda sampai minggu depan karena ada salah satu anggota hakim yang sakit dan hakim anggota lainnya juga masih dalam persidangan,” tulis Nirina di Instagram Story.
Agenda persidangan kemarin adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga harus ada tiga hakim yang memimpin.
Nirina dan suaminya, Ernest Fardiyan Syarif sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak siang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Namun mereka harus menunggu beberapa jam hingga akhirnya diumumkan bahwa persidangan ditunda.
“Hari ini yang diundang sebagai saksi ada 9 orang tapi sampai jam segini 13.47 belum ada 1pun yang datang,” tulis Nirina.
“Pada terdakwa juga belum ada nih padahal sudah jam segini 14.10,” tulisnya sambil menunjukkan layar zoom di ruang persidangan.
Karena terlalu lama menunggu kepastian persidangan yang tak kunjung dimulai hingga pukul 15.15 WIB, Nirina bahkan sampai tertidur di pangkuan suaminya.
Barulah beberapa jam setelahnya Nirina mengabarkan bahwa persidangan kasus yang merugikan keluarga Nirina sampai Rp 17 miliar ini akan ditunda hingga Selasa, 28 Juni 2022.
Aktris 42 tahun ini mencurahkan perasaan hatinya yang campur aduk karena seperti diberi harapan palsu.
Ditambah lagi Nirina sengaja tidak ikut promosi film Keluarga Cemara 2 demi hadir di persidangan tersebut.
“Sejujurnya perasaaan Na kayak ditolak pacar gitu loh, dateng-dateng-dateng sudah penuh dengan penantian, pengharapan, enggak jadi,” kata Nirina yang juga mendoakan agar hakim anggota yang sakit segera sembuh agar persidangan pekan depan bisa berjalan sesuai agenda.
Enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dibalik nama secara ilegal oleh mantan asisten rumah tangganya sendiri bernama Riri Khasmita dan suaminya Endrianto.
Setelah dibalik nama, sertifikat dijual dan diagunkan ke bank.
Proses balik nama ini juga dibantu oleh aparat negara.
Dua Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT Jakarta Barat, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan, terlibat.
Polisi telah menetapkan Riri, Endrianto, Farudah, Ina, dan Erwin sebagai tersangka.
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.